Frequenly asked questions

Perusahaan menyediakan BPJS ketenaga kerjaan, dimana pada BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial dan proteksi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun. Sebelumnya, program ini bernama Jamsostek.

Anda bisa mencoba cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengirimkan SMS: 1. Registrasi dengan cara mengirim SMS ke 2757. Formatnya: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). 2. Setelah terdaftar, kirim SMS lagi ke 2757 dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta 3. Nanti Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa rincian saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Anda dapat mencairkan BPJS ketenagakerjaan anda melalui HP maupun laptop dengan menggunakan aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengeklaim manfaat Jaminan Hari Tua tanpa menunggu usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Setelah syarat dokumen di atas telah disiapkan, berikut langkah-langkah pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan secara online: 1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta. 3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru. 4. Klik ‘Simpan’ pada saat konfirmasi data pengajuan muncul. 5. Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email yang terdaftar. 6. Saat jadwal wawancara dimulai, peserta akan dihubungi petugas melalui video call.

Mengenai Syarat dan bagaimana pencairan BPJS maupun JHT, anda bisa mengujungi website BPJS ketenagakerjaan. Terima kasih.

1. Melakukan Pendaftaran Kembali Jika Anda sudah resign dari kantor lama, Anda bisa mendaftar kembali sebagai peserta BPJS dengan dua pilihan yaitu peserta BPJS Mandiri, atau BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang baru. 2. Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Lama Sudah Non Aktif Untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, Anda perlu memastikan bahwa status dari BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah non aktif. 3. Membawa Dokument persyaratan.

Pada Pasal 4 ayat (1), tertulis bahwa batas waktu pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, berubah menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Skema pembayaran JHT menggunakan sistem patungan, yaitu pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan jaminan hari tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan oleh PP 45/2015 yakni pada usia 56 tahun. Dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun (Pasal 15 PP 45/2015).

Perihal pencairan Jaminan Pensiun dapat dilakukan pencairan jika karyawan sudah memasuki usia pensiun 57 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.